KBR, Jakarta - Mahkamah Agung memberhentikan sementara tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur yang kemarin ditangkap Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung. Juru bicara MA Yanto mengatakan, penangkapan tiga hakim tersebut terkait dugaan suap dan gratifikasi pada penanganan perkara Gregorius Ronald Tannur.
"Terhadap tiga orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut setelah mendapatkan kepastian dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Agung maka secara administrasi hakim tersebut akan diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Presiden atas usul Mahkamah Agung. Dan apabila di kemudian hari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan keputusan yang berkekuatan hukum tetap, maka ketiga hakim tersebut akan diusulkan pemberhentian kepada Presiden," ujar Jubir MA Yanto saat Konferensi Pers Pernyataan Mahkamah Agung Terhadap Penetapan Tersangka Oknum Hakim PN Surabaya, Kamis (24/10/2024).
Juru bicara Mahkamah Agung, Yanto menambahkan, peristiwa penangkapan tiga hakim PN Surabaya ini menciderai kebahagiaan dan rasa syukur rekan-rekan hakim se-Indonesia. Karena sebelumnya, pemerintah sudah memberikan perhatian dengan menaikkan tunjangan dan gaji hakim.
Yanto juga mengatakan, terhadap peristiwa tersebut Mahkamah Agung menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
"Ya jadi MA menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejagung,” ucapnya.
Kemarin (Rabu, 23/10/2024), Jampidsus Kejaksaan Agung mengungkapkan, menyita uang lebih dari Rp20 miliar dari hasil penggeledahan di enam lokasi dalam kasus suap terhadap hakim PN Surabaya terkait kasus Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar menjelaskan, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang didominasi uang tunai. Dalam kasus ini penyidik menetapkan empat tersangka. Yakni tiga hakim Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, serta pengacara pihak Ronald Tannur yakni Lisa Rahmat selaku tersangka pemberi suap.
“Bahwa penangkapan yang telah saya sampaikan diatas, tidak dilakukan secara tiba-tiba tetapi sudah lama kami mengikuti sejak adanya putusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur. Kita tahu semua menjadi polemik di masyarakat,” kata Abdul.
Abdul menambahkan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Para hakim penerima suap dijerat dengan Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Gregorius Ronald Tannur, pada tingkat kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum.
Putusan MA ini sekaligus membatalkan putusan bebas yang majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama.
Baca juga:
Kontroversi Vonis Bebas Gregorius Ronald Tannur, Tiga Hakim Disorot Publik