KBR, Jakarta - Koordinator Staf Khusus Presiden RI, Ari Dwipayana menyebut Perpres soal pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) ditandatangani Presiden Joko Widodo untuk membuat proses pemberantasan korupsi semakin efektif. Kata dia, efektif yang dimaksud dari sisi kelembagaan dan juga penguatan sumber daya manusia.
"Saya kira ini menjadi concern Bapak Presiden ya, bahwa penegakan hukum terutama bagi pencegahan dan pemberantasan korupsi itu menjadi satu hal yang disiapkan dengan baik, baik dari sisi SDM maupun dari efektivitasnya," kata dia di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta (18/10/24).
Ia juga menyebut Polri memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi menjadi lebih efektif. Sehingga perpres yang diteken Jokowi adalah respon terhadap upaya yang lebih efektif untuk pemberantasan korupsi.
Ketika ditanya mengapa bukan lembaga antirasuah KPK saja yang dikuatkan, Ari menjawab bahwa semua instrumen penegakan hukum termasuk polri harus betul-betul diperkuat.
Ia menyebut dengan koordinasi dan sinergi penegak hukum dan penguatan masing-masing institusi, maka akan menjadi sapu lidi yang kuat gitu dan solid untuk pemberantasan korupsi lebih efektif.
"Di situ ada polisi, ada kejaksaan, ada KPK. Itu saya kira harus betul-betul diperkuat ya dari sisi kelembagaan maupun SDMnya," tambahnya.
Baca juga:
- Diduga Terima Suap Rp10 Miliar, Mentan Copot Tiga ASN
- Korupsi Makin Masif, Prabowo Diminta Hidupkan Kembali UU KPK Lama
Dikutip dari salinan Perpres disebutkan, pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di bawah Polri bertugas membantu Kapolri membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan dan penyidikan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Termasuk, tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi.
Tercantum dalam pasal 20A: "Kortastipidkor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Kapolri dalam membina dan menyelenggarakan pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana korupsi serta melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi." demikian bunyi pasal 20A ayat (2).
Kortastipidkor juga akan melaksanakan penelusuran dan pengamanan aset dari tindak pidana korupsi.
Nantinya, Korps bakal dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kakortastipidkor yang bertanggung jawab kepada Kapolri.
Kakortastipidkor akan dibantu oleh seorang Wakil Kakortastipidkor, yang disingkat Wakakortastipidkor. "Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat," jelas pasal 20A ayat (5).