KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyampaikan akan mematuhi putusan MK tersebut sehingga kini menyesuaikan Pasal 13 ayat (1) huruf q Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK. Pasal 13 ayat (1) huruf q berbunyi "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun".
Dengan putusan MK itu, kini kepala daerah yang sedang menjabat jika dicalonkan sebagai calon presiden atau wakil presiden bisa ikut mendaftar. Kata Idham, bagi kepala daerah yang hendak menjadi calon presiden atau wakil presiden mesti menyertakan surat permintaan izin dari presiden.
Kata Idham itu sesuai dengan aturan yang tertera di Pasal 171 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Bahwa dalam hal terdapat kepala daerah dan atau wakil kepala daerah yang dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden maka diberlakukan Pasal 171 ayat (1) dan (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi satu, seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan politik peserta pemilu sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden,” ucap Idham saat konferensi pers di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).
Kemudian Pasal 171 ayat (4) UU Pemilu mengatakan surat permintaan izin dari presiden itu mesti disampaikan ke KPU oleh partai politik maupun gabungan partai politik sebagai dokumen persyaratan calon presiden atau calon wakil presiden.
Baca juga:
Sebelumnya Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan syarat pendaftaran Capres-Cawapres, berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten-Kota. Putusan MK itu merespons permohonan uji materiil Undang-Undang Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres dan Cawapres.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan mengatakan,
"Sehingga pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi: Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah, sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan, pada Senin, (16/10/2023).
Ketua MK Anwar Usman menambahkan, ada perbedaan norma pasal yang digugat pemohon yakni seorang mahasiswa Universitas Surakarta (Unsa) Almas Tsaqib Birru, dibandingkan pemohon lain seperti Partai Solidaritas Indonesia PSI, maupun Partai Garuda. Almas mengajukan gugatan dengan fokus pada revisi syarat usia Capres-Cawapres. Almas ingin pemimpin-pemimpin muda bisa lebih maju. Almas mengambil inspirasi dari sosok yang dikagumi, yaitu Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.
Keputusan itu membuat pelesetan “tagar Mahkamah Konstitusi” menjadi “tagar Mahkamah Keluarga” menjadi trending topic di platform X. Penyebabnya Ketua MK yang memutuskan perkara ini adalah paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Editor: Rony Sitanggang