Bagikan:

MK Tolak Gugatan Syarat Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya."

NASIONAL

Senin, 16 Okt 2023 11:35 WIB

Author

Muthia Kusuma

Putusan uji materi usia capres dan cawapres

Ketua MK Anwar Usman saat memimpin sidang permohonan uji materiil usia capres dan cawapres di Jakarta, Senin (16/10/23). (Antara/Akbar Nugroho)

KBR, Jakarta- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden menjadi minimal 35 tahun dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum. Gugatan ini diajukan oleh sejumlah pihak di antaranya kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda. 

Ketua MK, Anwar Usman mengatakan, Mahkamah tidak berwenang mengubah batas usia minimal capres dan cawapres, sebab menjadi ranah pembentuk undang-undang.

"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan hukum untuk seluruhnya. Berdasarkan Undang-Undang negara Republik Indonesia tahun 1945 dan seterusnya. Amar putusan mengadili menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Anwar dalam saran daring sidang gugatan syarat usia minimal capres-cawapres, Senin, (13/10/2023).

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman menambahkan, dari sembilan hakim yang memutus perkara, ada perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan M Guntur Hamzah.

Suhartoyo berpendapat para pemohon tidak relevan untuk diberikan kedudukan hukum atau legal standing dalam permohonan. Karena itu, menurutnya, seharusnya MK sedari awal menyatakan permohonan tidak memenuhi syarat formil. Sementara Guntur berpendapat, permohonan para pemohon dapat dikabulkan sebagian. Sebab, secara historis, Sutan Sjahrir pernah menjadi Perdana Menteri saat berusia 36 tahun.

Baca juga:

Dikutip dari situs MK, perkara yang dibacakan putusannya adalah Nomor 51/PUU-XXI/2023, Nomor 55/PUU-XXI/2023, Nomor 90/PUU-XXI/2023, Nomor 91/PUU-XXI/2023, Nomor 92/PUU-XXI/2023, dan Nomor 105/PUU-XXI/2023.

Gugatan uji materi sejumlah pihak itu meminta MK untuk mengubah batas minimal capres cawapres menjadi 21 tahun, 25 tahun, 30 tahun, 35 tahun, hingga 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara. Gugatan ini lantas menjadi perhatian lantaran dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) Gibran Rakabuming Raka maju jadi cawapres di Pilpres 2024. Saat ini usia Wali Kota Solo tersebut belum mencapai 40 tahun sebagaimana amanat Undang-undang.

Gygatan itu juga mengundang polemik lantaran Ketua MK Anwar Usman adalah paman dari Gibran dan putusan dibacakan hanya beberapa hari jelang pembukaan pendaftaran capres dan cawapres pada 19 Oktober 2023. 



Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending