KBR, Jakarta- Wakil Presiden Ma’ruf Amin akan berkantor di Papua selama lima hari, pada 9-13 Oktober 2023. Juru Bicara Wapres, Masduki Baidlowi, mengatakan Ma'ruf Amin akan melakukan berbagai kegiatan selama berkantor di Papua. Salah satunya berdialog dengan tokoh aktivis hak asasi manusia (HAM).
"Selama di Papua, di Jayapura, Wakil Presiden akan banyak menerima aspirasi dari masyarakat selama berkantor di sana. Salah satunya, Wakil Presiden akan berkegiatan untuk berdialog dengan tokoh-tokoh aktivis HAM yang ada di Papua. Selama ini Wakil Presiden belum pernah mendengar secara langsung seperti apa yang dibicarakan mengenai HAM yang selama ini sering menjadi pemberitaan, menjadi isu yang sedemikian hangat baik di nasional maupun internasional," kata Masduki melalui keterangan resminya, Senin (9/10/2023).
Masduki menyebut, kunjungan Wapres ke Papua untuk memastikan percepatan pembangunan otonomi khusus Papua tetap dalam komitmen perlindungan hak asasi manusia, khususnya bagi Orang Asli Papua (OAP).
Baca juga:
- Wapres: 6 Orang di Puncak Papua Meninggal Bukan Karena Kelaparan
- Redam Konflik di Papua, Jokowi Lobi Australia dan PNG
Selain dialog dan menerima aspirasi dari masyarakat Papua, Wapres juga akan bertemu pengusaha-pengusaha lokal, mengunjungi pameran UMKM di Wamena, bertemu tokoh olahraga Papua, dan meletakkan batu pertama pembangunan kantor Provinsi Papua Selatan di Merauke.
"Sebagaimana selama ini banyak dikeluhkan bahwa bagaimana melibatkan pengusaha-pengusaha lokal di Papua ketika ada proyek nasional di Papua. Jadi dana APBN misalnya datang ke Papua dan bagaimana supaya pengusaha-pengusaha lokal itu bisa terlibat. Dalam konteks inilah wakil presiden juga ingin mendengarkan langsung dari para pengusaha yang ada di sana," imbuhnya.
Selama kunjungan kerja di Papua, Wapres didampingi Kepala Sekretariat Wapres Ahmad Erani Yustika, Deputi Bidang Dukungan Kebijakan Pemerintahan dan Wawasan Kebangsaan Velix Wanggai, Deputi Bidang Administrasi Sapto Harjono Wahjoe Sejati, dan beberapa staf khusus Wapres.
Editor: Wahyu S.