KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT PAL Indonesia Budiman Saleh sebagai tersangka dan menahannya dalam kasus dugaan penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia. Deputi Penindakan KPK Karyoto mengungkap, dalam perkara ini KPK telah memeriksa saksi sebanyak 108 orang dan telah melakukan penyitaan uang serta properti dengan nilai sekitar Rp 40 Miliar.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT DI. Dirut PT PAL Budiman Saleh menjadi tersangka terkait dugaan korupsi saat menjabat sebagai Direktur di PT Dirgantara Indonesia. Dia diduga terlibat karena menerima kuasa dari tersangka bekas Dirut PT DI, Budi Santoso untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Total kerugian dalam kasus ini mencapai lebih Rp300 miliar.
Karyoto melanjutkan, "Penandatanganan kontrak mitra penjualan tersebut sebanyak 52 kontrak selama periode 2008-2016. Kontrak mitra penjualan tersebut adalah fiktif, dan hanya sebagai dasar pengeluaran dana dari PT
DI (Persero) dalam rangka pengumpulan dana untuk diberikan kepada customer/end user."
Deputi Penindakan KPK Karyoto menambahkan, kasus ini bermula saat Direksi PT DI (Persero) periode 2007-2010 melaksanakan Rapat Dewan Direksi (BOD/Board of Director) pada akhir tahun 2007 guna menyetujui penggunaan mitra penjualan (keagenan) beserta besaran nilai imbalan mitra dalam rangka memberikan dana kepada customer/pembeli PT DI (Persero) atau end user untuk memperoleh proyek.
Selain itu Karyoto mengungkap pada pertemuan itu juga membahas pelaksanaan teknis kegiatan mitra penjualan dilakukan oleh direktorat terkait tanpa persetujuan BOD dengan dasar pemberian kuasa BOD kepada direktorat terkait.
"Persetujuan atau kesepakatan untuk menggunakan mitra penjualan sebagai cara untuk memperoleh dana khusus guna diberikan kepada customer/end user dilanjutkan oleh Direksi periode 2010-2017," imbuhnya.
KPK menduga, tersangka Budiman menerima kuasa dari Budi Santoso sebagai Direktur Utama PT DI untuk menandatangani perjanjian kemitraan dengan mitra penjualan. Selain itu juga tersangka diduga memerintahkan Kadiv Penjualan agar memproses lebih lanjut tagihan dari mitra penjualan meskipun mengetahui bahwa mitra penjualan tidak melakukan pekerjaan pemasaran.
"Dari hasil penyidikan sejauh ini, tersangka Budiman diduga menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra penjualan fiktif tersebut sebesar Rp686 juta. Dari dugaan perbuatan melawan hukum tersebut di atas mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara pada PT DI (Persero) senilai Rp. 202.196.497.761,42 dan USD 8.650.945,27 . Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 Milyar (dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600)," ungkapnya.
Editor: Rony Sitanggang