KBR, Jakarta- Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mendukung adanya pemberlakuan wajib vaksin covid-19, yang dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta. Menurutnya hal itu dilakukan untuk kebaikan bersama, apalagi untuk beberapa golongan yang mendapatkan prioritas.
Wiku mengatakan wajib vaksin adalah salah satu upaya pemerintah, agar masyarakat juga memiliki kekebalan kelompok secara cepat. Oleh karena itu ia mengimbau agar masyarakat yang mendapatkan prioritas vaksinasi tidak menolak hal tersebut.
Sebelumnya Pemerintah DKI Jakarta menyatakan akan memberlakukan denda sebesar 5 juta rupiah bagi warganya yang menolak diberikan vaksinasi. Hal itu tertuang dalam pasal 30 peraturan daerah, terkait penanggulangan Covid-19 yang disahkan dalam rapat paripurna, Senin 19 Oktober.
Pasal tersebut berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.”
Editor: Rony Sitanggang
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci Tangan dengan Sabun)