KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah menerbitkan 70 peringatan tertulis kepada peserta pilkada yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jumlah tersebut dihimpun dari pekan pertama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan Bawaslu dan Kepolisian juga telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan dasar dari sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pilkada di masa pandemi Covid-19. Ia menyebut, bawaslu mengawasi kegiatan kampanye tatap muka terbatas dimana pasangan calon atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan harus sejumlah aturan protokol kesehatan.
Selain itu kata dia, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang tidak masuk dalam kategori kampanye, tetapi berpotensi mengumpulkan massa.
Editor: Rony Sitanggang
(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan 3M, yakni; Memakai masker, Mencuci tangan, dan Menjaga jarak.)