Bagikan:

Pilkada Serentak, Langgar Protokol Kesehatan Bawaslu Bubarkan 48 Kampanye

"Kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota."

BERITA | NASIONAL

Senin, 05 Okt 2020 17:41 WIB

Pilkada Serentak, Langgar Protokol Kesehatan Bawaslu Bubarkan 48 Kampanye

Pasangan calon Walikota Mataram Selly Andayani dan TG Abdul Manan sosialisasi penerapan protokol kesehatan Pilkada serentak Kamis (10/9). (Antara/Ahmad Subaidi)

KBR, Jakarta- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu)   telah menerbitkan 70 peringatan tertulis kepada peserta pilkada yang melanggar aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Jumlah tersebut dihimpun dari pekan pertama masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menyatakan Bawaslu dan Kepolisian juga telah membubarkan 48 kegiatan kampanye yang melanggar protokol kesehatan.

"48 kegiatan kampanye yang dilanggar tersebut terjadi di 27 kabupaten/kota. Ada di Bangli, Rejang Lebong, Sleman, Bungo, Sungai Penuh, Pemalang, Klaten, Mojokerto, Lamongan, Malang, Sumba Barat, Pasaman, Rokan, Dumai, Solok Selatan, Solok, Pasaman, Agam, Labuhan Batu Utara, Samosir. Pembubaran sudah dilakukan oleh Bawaslu. Terkait surat peringatan juga sudah dikeluarkan di beberapa kabupaten," kata Fritz pada diskusi AJI Indonesia, Senin (5/10/20).

Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan dasar dari sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020 tentang pilkada di masa pandemi Covid-19. Ia menyebut, bawaslu mengawasi kegiatan kampanye tatap muka terbatas dimana pasangan calon atau tim kampanye telah mengantongi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dan harus sejumlah aturan protokol kesehatan.

Selain itu kata dia, Bawaslu juga melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang tidak masuk dalam kategori kampanye, tetapi berpotensi mengumpulkan massa.

Editor: Rony Sitanggang

(Redaksi KBR mengajak untuk bersama melawan virus covid-19. Selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan dengan  3M, yakni;  Memakai masker,  Mencuci tangan, dan  Menjaga jarak.)

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending