KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana eks-Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Wanita Tangerang. Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Sri Wahyuni akan menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Sri divonis terbukti bersalah karena telah menerima sejumlah barang mewah, seperti tas dan perhiasan dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo.
Sebelumnya Mahkamah Agung memotong masa kurungan eks-Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyuni Maria Manalip saat permohonan peninjauan kembali (PK). Dalam putusannya, MA memotong masa tahanan Sri Wahyumi dari 4,5 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Terkait pengurangan hukuman itu pihak lembaga antirasuah kecewa. Meski begitu, Jubir KPK Ali Fikri menjelaskan tetap menghormati hasil yang diambil majelis hakim MA.
Dalam perkara ini, Sri Wahyuni terbukti menerima barang-barang dari pengusaha Bernard Hanafi Kalalo agar memenangkan Bernard dalam lelang pekerjaan revitalisasi Pasar Lirung senilai Rp 2,965 miliar dan pekerjaan revitalisasi Pasar Beo seniai Rp 2,818 miliar TA 2019. Barang yang diterima Sri Wahyumi adalah satu unit telepon selular (ponsel) satelit jenama (merek) Thuraya beserta pulsa senilai Rp 28 juta, tas tangan merek Channel senilai Rp 97,36 juta, tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.
Selain itu, Sri Wahyuni juga terbukti menerima jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta, sehingga totalnya mencapai sekitar Rp 491 juta.
Editor: Rony Sitanggang