KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto menyebut banyak beredar sejumlah hoaks terkait Undang-Undang Cipta Kerja. Kata dia, hoaks yang beredar tersebut menyangkut soal isu-isu ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan, masyarakat juga menyoroti soal pesangon dalam UU Cipta Kerja. Ia menjelaskan, undang-undang ini mengatur dan memberi kepastian terkait pembayaran pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan.
Ia juga membantah isu soal dihapusnya cuti melahirkan, cuti menyusui, dan cuti haid. Ia menegaskan hak cuti tersebut tidak dihapus dan sesuai dengan undang-undang.
Terkait waktu lembur, Airlangga mengakui ada aturan fleksibilitas bagi pekerja. Aturan itu kata dia, untuk mengakomodasi jenis pekerjaan tertentu seperti E-commerce.
Airlangga mengklaim Undang-Undang Cipta Kerja ini dibuat untuk memberikan akses lapangan pekerjaan. Menurutnya, saat ini ada sekitar 2,92 juta anak muda yang membutuhkan pekerjaan di tengah pandemi.
"Undang-Undang Cipta Kerja merupakan undang-undang yang mementingkan kepentingan rakyat, disusun dan didorong melalui DPR RI dan ini yang menegaskan kepastian hukum dan merupakan hal yang diperlukan dalam penciptaan lapangan kerja dan kepastian dalam bekerja," klaimnya.
Editor: Rony Sitanggang