"Dari hasil pemeriksaan saat ini. AB ini merekrut dua orang atas nama S dan OS. S dan OS ini perannya, dia mencari orang yang memiliki kemampuan untuk membuat bom ini yang S ya. Kemudian OS dia menerima dana, dari dana tersebut akan digunakan oleh eksekutor-eksekutor yang digunakan untuk melakukan provokasi dan kerusuhan pada aksi demo," ujar juru bicara Mabes Polri, Dedi Prasetyo di Bareskrim Mabes Polri, Selasa (01/10/2019)
Dedi menyebut S melakukan perekrutan terhadap 4 orang berinisial, JAF, AL, NAD, dan SAM yang berperan sebagai pembuat bom dan eksekutor. Kemudian untuk OS merekrut tiga orang berinisial, YF, ALI, dan FEB.
Untuk tersangka FEB, perannya menerima uang untuk operasional di lapangan lalu untuk membeli bahan-bahan yang digunakan untuk merakit bom molotov yang akan digunakan untuk melakukan aksi kerusuhan.
Dedi menambahkan Para tersangka dijerat Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak. Dedi juga menegaskan selain dijerat Undang-Undang Darurat, tersangka akan dijerat pasal 169 KUHP.Sebelumnya Polisi menangkap seorang pria yang diduga memasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 28 September 2019. Barang bukti yang disita petugas salah satunya bom molotov siap pakai untuk aksi Mujahid 212 berjumlah 29 buah.
Editor: Rony Sitanggang