KBR, Jakarta- Tersangka suap Dana Otonomi Khusus (DOK) Aceh yang juga Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah meminta engadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang.
"Karena ada penugasan dan kegiatan lain, maka sejak Jumat (5/10) kemarin, KPK telah mengajukan permintaan pada PN Jaksel untuk mengundur waktu sidang selama 7 hari, yaitu pada 16 Oktober 2018," kata Febri melalui keterangan tertulisnya di Jakarta.
Ia melanjutkan, dalam pembacaan awal permohonan praperadilan tersebut, KPK memandang Irwandi Yusuf banyak bicara mengenai hal-hal lain yang tidak ada hubungan langsung dengan kasusnya. Selain itu, Irwandi Yusuf lebih banyak menguraikan pokok perkara yang semestinya tidak menjadi domain dari sidang praperadilan.
"Justru akan lebih baik jika fakta-fakta yang diklaim tersebut diuji di persidangan. KPK telah mempersiapkan bukti yang kuat selama proses penyidikan ini dan bahkan telah menetapkan tersangka pada kasus lain yaitu dugaan penerimaan gratifikasi saat menjabat sejumlah sekitar Rp32 miliar," pungkasnya.
Sebelumnya, KPK juga pernah menerima surat panggilan praperadilan terkait kasus tersebut yang diajukan oleh seseorang bernama Yuni Eko Hariatna. Yuni mempersoalkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Irwandi Yusuf. Namun, hakim menolak gugatan praperadilan tersebut.
Dalam perkara ini, Irwandi Yusuf diduga meminta suap kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari DOK Aceh Tahun Anggaran 2018.
Editor: Kurniati