KBR, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan Polda Metro Jaya memeriksa salah satu penyidiknya, Senin (22/10/2018). Informasi ini diungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. Kendati begitu, ia belum bisa memastikan status dan jenis perkara tersebut.
"Saya belum dapat informasi kalau terkait dengan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan). Tapi yang pasti surat panggilan itu sudah disampaikan pada KPK dan sudah dipertimbangkan juga oleh pimpinan dan disetujui agar pegawai KPK hadir dalam proses pemeriksaan tersebut, dalam hal ini penyidik untuk hari ini," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/10/2018).
Febri mengaku belum beroleh informasi utuh mengenai kasus ini, Ia beralasan proses pemeriksaan masih berlangsung. Hanya saja, menurut Febri, salah satu poin yang didalami adalah peristiwa 7 April 2017 yang berkaitan dengan barang bukti perkara suap pengusaha Basuki Hariman ke bekas Ketua Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar.
"Di surat panggilan itu dibunyikan terkait dengan peristiwa 7 April 2017. Itu juga yang menjadi poin pemeriksaan. Saat ini masih berada di Polda dengan pendampingan dari biro hukum KPK. Salah satu poin yang didalami adalah apa yang terjadi pada tanggal 7 April tersebut terkait dengan perkara suap Basuki terhadap Patrialis Akbar."
Baca juga:
- 'KPK Terkesan Tebang Pilih Tangani Skandal Buku Merah'
- Bekas Anggota Dewan Pers: Kalau Ada yang Dipersoalkan, Gunakan Sengketa Pers
Tapi tetap saja, Febri mengatakan tak mengetahui peristiwa apa yang terjadi pada tanggal itu. Ia juga enggan menyebut nama penyidik KPK yang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Saya belum tahu secara persis karena tim masih ada di sana. Mungkin kalau ada pemberitahuan atau informasi dari pihak yang melakukan pemeriksaan bisa menjadi pengetahuan bagi masyarakat, itu disampaikan," sambung Febri.
Sepanjang April 2017 ada beberapa kejadian di lingkungan lembaga antikorupsi. Diantaranya perampasan laptop dan tas penyidik KPK Surya Tarmiani hingga dugaan perusakan barang bukti oleh dua penyidik dari unsur kepolisian. Keduanya berkaitan dengan kasus suap pengusahan impor daging Basuki Hariman.
Baca juga: Laporan IndonesiaLeaks Dituding Hoaks, Ketua AJI: Buktikan Bagian Mana yang Fiktif
Editor: Nurika Manan