KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Rata (Polda Metro Jaya) masih menimbang ditahan atau tidaknya tersangka penyebar kabar bohong, Ratna Sarumpaet. Menurut juru bicara Polda Metro Jaya Argo Yunowo, kepastian penahanan akan diputuskan Jumat (5/10/2018) malam pukul 22.00 WIB. Saat ini kata dia, polisi masih memeriksa Ratna.
"Untuk sekarang masih dalam status penangkapan. Setelah 1×24 jam baru akan ditentukan ditahan atau tidak," ujar Argo di Jakarta, Jumat (5/10/2018).
Sebelumnya, polisi menangkap bekas anggota tim kampanye Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu, Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno Hatta sekitar pukul 20.00 WIB. Argo menyebut, Ratna hendak pergi ke Cile melalui Turki.
Argo mengungkapkan, pemeriksaan sempat dihentikan sementara karena polisi menggeledah rumah Ratna. Dalam upaya penindakan tersebut, polisi menyita laptop, buku agenda, flashdisk, dan baju.
Polisi menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna terancam hukuman maksimal 10 tahun bui. Polisi mengklaim punya sejumlah alat bukti untuk menjeratnya dengan dua pasal.
Antara lain pasal 14 UU Nomor 1 tahun 46 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 28 juncto pasal 45 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Baca juga:
- Jadi Tersangka Penyebar Hoaks, Ratna Sarumpaet Terancam 10 Tahun Penjara
- Ratna Sarumpaet Pernah Ditangkap Karena Dugaan Makar
Editor: Nurika Manan