KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 12 saksi terkait perkara dugaan suap perizinan proyek pembangunan Meikarta di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/10/2018). Dari belasan saksi sebanyak delapan orang di antaranya dari Lippo Group dan empat orang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi. Mereka akan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro.
Saksi yang diperiksa dari Lippo Grup, yaitu Presiden Direktur Lippo Cikarang, Toto Bartholomeus, Direktur PT Lippo Karawaci, Ketut Budi Wijaya dan staf keuangan Lippo Cikarang, masing-masing Novan, Endrikus, Ronald, Sri Tuti, Dianika dan Josiah.
Sedangkan 4 orang dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, yaitu Kusnadi Hendra Maulana dan Ujung Tatang yang merupakan Analisis Penerbitan Pemanfaatan Ruang pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan, Lucki Widiyanti sebagai Pengelola Dokumen Perizinan pada Seksi Penerbitan Perizinan Tata Ruang dan Bangunan dan Eka Hidayat Taufik sebagai Kabid Sarana dan Prasarana Kabag Kerja sama Antardaerah di Sekretariat Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Dalam dugaan suap perizinan Meikarta, KPK telah menetapkan 9 tersangka, termasuk Direktur Operasional Lippo Grup, Billy Sindoro dan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.
Baca juga:
Lippo Grup menjanjikan uang senilai Rp13 miliar kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun, dari hasil tangkap tangan KPK, baru sekitar Rp7 miliar yang diserahkan oleh pengembang.
Editor: Kurniati