KBR, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan penayangan kampanye di media luar ruang (videotron) yang menampilkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin melanggar administrasi Pemilu.
Dalam amar putusannya, Hakim Ketua, Puadi, menyatakan pihak terlapor yaitu Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin melanggar administrasi Pemilu sebagaimana tertuang dalam SK KPU Provinsi DKI Jakarta Nomor
175/PL.01.5-KPT/31/Prov/IX/201
"Menyatakan pemasangan alat peraga kampanye berupa videotron yang memuat pasangan calon nomor 01 di Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat, Taman Tugu Tani Jakarta Pusat, Jalan Menteng Raya Jakarta Pusat, Jalan Gunung Sahari Raya Jakarta Pusat, berada pada tempat yang dilarang pada SK KPU Provinsi DKI Jakarta nomor 175," jelas Ketua Majelis Hakim, Puadi dalam persidangan yang berlangsung di Aula Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jalan Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (26/10/2018).
Sidang pembacaan amar putusan Bawaslu DKI Jakarta tersebut juga dihadiri oleh pihak pelapor, Sahroni. Sementara pihak terlapor, Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin memilih absen.
Dalam putusannya, Majelis Hakim juga meminta tayangan di videotron tidak diputar lagi.
Hakim Ketua juga memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta dan pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videotron tersebut.
"Memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik videotron untuk menghentikan penayangan videtron yang memuat pasangan calon nomor urut 01 serta mengingatkan pemilik videotron untuk tidak menayangkan kembali materi kampanye Pemilu di lokasi yang dilarang," kata Puadi.Sebelumnya, Sahroni melaporkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 1, Jokowi-Ma'ruf
terkait dugaan terkait pelanggaran administrasi Pemilu.
Sahroni menyatakan Jokowi-Ma'ruf diduga berkampanye di iklan 'sukseskan
Asian Para Games 2018' yang disiarkan dalam videotron tersebut.
Sahroni menemukan tayangan kampanye
itu di 15 titik videotron di wilayah DKI Jakarta, yang dilarang dalam Surat Keputusan KPU Nomor
175 tentang Lokasi Alat Peraga Kampanye (APK)
Editor: Kurniati