Bagikan:

Andi Narogong Bayar Uang Pengganti Sebesar US$2,15 juta

"KPK melalui unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara senilai Rp2,286 miliar dan US$2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus Narongong"

BERITA | NASIONAL

Rabu, 31 Okt 2018 15:21 WIB

Author

Ryan Suhendra

Andi Narogong Bayar Uang Pengganti Sebesar US$2,15 juta

Terpidana kasus e-KTP, Andi Agustinus. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Jaksa Eksekusi pada unit pelacakan aset, pengelolaan barang bukti dan eksekusi (Labuksi) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima pengembalian uang dari terpidana perkara KTP elektronik, Andi Agustinus Narongong, sebesar US$2,15 juta.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, uang tersebut telah ditransfer ke rekening penampungan KPK melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) oleh Inayah, istri Andi Narongong.

Sebelumnya, Andi Narongong telah mengembalikan uang dalam proses hukum sejumlah US$350 ribu.

Sebelumnya, Andi Narongong juga telah membayar denda Rp1 miliar dan menyicil uang pengganti sebesar Rp1,286 miliar.

Sehingga, lanjut Febri, KPK melalui unit Labuksi telah melakukan eksekusi dan penyelamatan uang negara senilai Rp2,286 miliar dan US$2,5 juta untuk terpidana Andi Agustinus Narongong, dalam kasus KTP elektronik.

Pada 16 September 2018, Mahkamah Agung (MA) memperberat putusan Andi menjadi 13 tahun penjara, ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Dikutip dari lamanĀ kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan itu diputuskan oleh Majelis Hakim Mohamad Askin, Leopold Hutagalung dan Surya Jaya.

Vonis kasasi MA itu lebih berat dibandingkan dengan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, yang memvonis Andi selama 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.

Pada pengadilan tingkat pertama, Andi hanya divonis 8 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti sebesar US$2,15 juta dan Rp1,186 miliar.


Editor: Kurniati

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending