KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Program Padat Karya. Rencananya Perpres yang mengatur pemanfaatan dana desa itu akan mulai dilaksanakan pada awal 2018.
Presiden mengatakan dengan Perpres tersebut pekerja akan langsung dibayar usai kerja.
"Nanti tenaga kerja itu bayarannya akan cash, dibayar langsung karena kerja. Dibayar harian ," kata Jokowi saat bertemu sejumlah pemimpin redaksi, termasuk dari KBR di istana, Senin (30/10).
Kata Jokowi, tahun depan ada dana desa sejumlah Rp 60 triliun yang bisa digunakan untuk menjalankan Perpres Program Padat Karya tersebut. Dana itu akan digunakan di antaranya untuk membayar tenaga kerja.
Jokowi memperkirakan dengan dana itu akan dapat menyerap 14 juta tenaga kerja. Hitungannya setiap desa akan menggerakkan 200 tenaga kerja. Saat ini ada sekitar 74 ribu desa di Indonesia.
Jokowi mengatakan dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membuat membayar pekerja yang membuat embung untuk menampung air hujan, irigasi atau jalan. Selain untuk pekerjaan baru, dana tersebut juga bisa digunakan untuk membayar tenaga kerja yang melakukan perawatan.
Editor: Rony Sitanggang