KBR, Jakarta- Ketua KPK, Agus Rahardjo, dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) kemarin, Senin (02/10). Juru bicara Mabes Polri, Setyo Wasisto mengatakan pelapor diminta melengkapi bukti kasus yang diadukan itu.
"Oleh petugas Bareskrim pelapor diminta melengkapi dokumen-dokumen, karena dalam laporan kita tidak boleh melaporkan dugaan tanpa bukti yang cukup," ungkap Setyo Wasisto di Kantor Humas Mabes Polri, Selasa (03/10). Pelapor bernama Madun Hariyadi, warga Cipayung, Jakarta Timur itu menduga Agus Rahardjo melakukan korupsi terkait pembangunan Gedung KPK.
Dalam laporan nomor Dumas/30/X/2017/Tipidkor disebut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pengadaan barang IT di KPK senilai Rp 14 miliar. Selain itu pengadaan Radio Trunking sebesar Rp. 37 M dan pembangunan ISS senilai 25 M. Seluruhnya menggunakan anggaran negara 2016.
Selain Ketua KPK, Madun juga melaporkan pejabat pembuat komitmen (PPK) dan perusahaan pemenang tender.
"Kalau sudah terbukti ada laporan pengaduan, maka kasus itu bisa berlanjut, dan terus diproses," kata Setyo.
Editor: Rony Sitanggang