KBR, Jakarta- Warga Bukit Duri, Jakarta, yang pekan lalu digusur pemerintah tetap menolak pindah ke rusun Rawa Bebek yang disediakan sebagai ganti rugi.
Pengacara warga, Vera Soemarwi, menyatakan sepekan ini warga mengontrak di
sekitar lokasi penggusuran. Sebagian warga juga ada yang menumpang di rumah
kerabat mereka.
Kata Vera, warga menilai rumah susun tidak memenuhi tuntutan ganti rugi.
"Pertimbangan yang sangat sederhana adalah: Dulu kan punya rumah, tapi
sekarang kok harus bayar kontrakan? Itu bukan bentuk ganti rugi," jelasnya
ketika ditemui KBR dalam pentas seni sepekan memperingati penggusuran.
"Mereka juga tanya-tanya. Mereka sudah langsung survei langsung ke Rawa
Bebek. Lokasinya juga jauh. Dan ada jangka waktu sewanya, setelah waktu sewa
habis kemudian bagaimana nasib mereka? Itu yang menurut mereka tidak
adil," tambah dia lagi.
Vera menjelaskan, saat ini warga masih menunggu dua gugatan hukum yang berjalan
di pengadilan. Gugatan ini adalah gugatan terhadap Pemprov Jakarta di
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan gugatan soal kewenangan Satpol PP di
Pengadilan Tata Usaha Negara.
Kata dia, saat ini warga terus menggalang kekuatan untuk terus mengawal proses
di pengadilan. Di saat yang bersamaan, mereka juga terdesak secara ekonomi.
"Mereka harus mulai dari nol lagi," ujarnya.
Penggusuran terhadap pemukiman di RW 9,10,11, dan 12 Kelurahan Bukit
Duri, Tebet, Jakarta Selatan, dilakukan Rabu (28/9/2016) pekan lalu.
Penggusuran merupakan bagian dari program normalisasi sungai Ciliwung. Pemerintah
DKI menargetkan normalisasi Ciliwung selesai awal 2017.