Bagikan:

Tax Amnesty, Sri Mulyani Sasar Dokter, Pengacara dan Akuntan

"Inilah yang sedang kami giatkan sekarang ini untuk menjaring mereka secara baik"

BERITA | NASIONAL

Rabu, 19 Okt 2016 17:56 WIB

Author

Dian Kurniati

Tax Amnesty, Sri Mulyani   Sasar Dokter, Pengacara dan Akuntan

Ilustrasi (foto: Antara)

KBR, Bogor- Program pengampunan pajak mulai menyasar kalangan wajib pajak orang pribadi (WPOP) non-karyawan untuk  periode kedua. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kelompok yang dimaksud adalah kalangan profesi, seperti dokter, pengacara, dan akuntan. Kata Sri, selain WP nonkaryawan, kalangan yang masih disasar adalah kelompok pengusaha kecil dan menengah (UKM).

"Kalau untuk non-tetap atau di luar institusi itu, profesi dan lainnya, dibutuhkan suatu pendekatan yang berbeda. Inilah yang sedang kami giatkan sekarang ini untuk menjaring mereka secara baik, saya rasa itu merupakan sesuatu yang kemudian menjadi entrepreneur biasanya membuat pekerjaan sendiri. Kami ingin mendorong mereka agar mampu untuk mengembangkan ide, inovasinya, namun pada saat yang sama, suatu tradisi kepatuhan pembayaran pajak juga perlu dibangun," kata Sri di Sentul International Convention Center, Bogor, Rabu (19/10/2016).

Sebelumnya, Sri menyatakan pada periode kedua tax amnesty ini, pemerintah mulai menyasar karyawan dengan penghasilan tetap, termasuk pegawai negeri sipil. Alasannya, kalangan karyawan tetap di institusi yang memiliki gaji tetap, biasanya beralasan pajaknya sudah dipotong oleh bendahara perusahaan. Padahal, kata Sri, masih ada banyak potensi aset yang tetap harus dilaporkan pada negara.

Kini, Sri berujar, pemerintah menambah sasarannya pada kalangan profesi yang berusaha sendiri-sendiri. Kata dia, kelompok itu biasanya mendirikan usahanya karena inisiatif pribadi dan mengelolanya tanpa pelaporan. Menurut Sri, WPOP nonkaryawan perlu diperiksa kepatuhannya dalam membayar pajak, meski sudah beralasan setiap transaksinya sudah dikenai pajak.

Pada periode kedua tax amnesty, pemerintah menarget peserta dari usaha kecil dan menengah (UKM), dengan omset sampai Rp 4,8 miliar. Direktorat Jenderal Pajak juga telah menerbitkan aturan yang memuat relaksasi untuk wajib pajak UKM, yakni izin melaporkan harta secara tertulis dan kolektif. Selain UKM, Ditjen Pajak juga masih berpeluang mendapat peserta tax amnesty non-UKM. Pasalnya, apabila dilihat dari jumlah wajib pajak, pada periode pertama pesertanya baru 422,39 ribu, dari total 20,17 juta wajib pajak.

Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending