KBR, Jakarta- Serikat Tani Karawang (Sepetak) mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengugurkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) lahan di tiga desa yang dikuasai PT Pertiwi Lestari. Kata Sekjen Sepetak Engkos Koswara, pengguguran SHGB itu mengikuti surat himbauan yang dikeluarkan Menteri ATR/BPN terkait lahan status quo.
Namun kata dia, surat himbauan itu tidak digubris dan dipertanyakan oleh internal BPN di tingkat bawah.
"Tetapi bagi pandangan serikat tani, ini menjadi suatu hal yang sangat luar biasa. Tuntutan kaum tani ini harus mengugurkan SHGB. Dulu saya sama kang Dadi ketemu kepala kantor BPN, dia tidak terima soal himbauan itu, saya harus mempertahankan HGB, itu produk saya," jelas Sekjen Serikat Tani Krawang (SEPETAK) Engkos Koswara kepada KBR, Kamis (20/10/2016).
Sekjen Serikat Tani Karawang (SEPETAK) Engkos Koswara dengan penguguran SHGB itu akan mengembalikan hak-hak petani. Hal itu mengacu pada aturan No.21 tahun 1961 tentang pencabutan hak atas tanah dan bangunan.
"Ada juga aturan tanah terlantar itu, BPN Karawang pernah mengeluarkan surat kepada PT Pertiwi Lestari tentang penelantaran lahan. Belakangan, PT Pertiwi meminta surat itu dicabut," jelasnya.
Editor: Rony Sitanggang