KBR, Jakarta- Agung Podomoro Land selaku induk PT Muara Wisesa Samudra menyatakan masih menyelesaikan dokumen dan izin lingkungan untuk Pulau G. Sekretaris Perusahaan APL, Justini Omar, menyatakan tengah melengkapi persyaratan yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kata dia, perusahaan tetap berpatokan pada izin reklamasi yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta.
"Itu sedang kita urus. Sudah kita jalankan," jelasnya kepada KBR, Selasa (4/10/2016) malam.
"Pokoknya sekarang nunggu yang terakhir Menko Luhut sudah bilang, jadi kita tunggu saja kabarnya. Kalau izin belum ada tambahan atau apa-apa, dari dulu kami sudah dapat izin untuk dapat pulaunya," kata dia lagi.
Justini menyatakan, berpatokan pada pernyataan Menko Maritim Luhut Pandjaitan yang akan melanjutkan proyek reklamasi. Namun di samping itu, sebagai pengembang, anak perusahaannya tetap menunggu hasil banding yang sekarang sedang berjalan di pengadilan.
Dari total 5 syarat KLHK, PT Muara Wisesa tinggal memenuhi izin lingkungan ini, sementara 4 lainnya sudah dipenuhi. Syarat-syarat itu seharusnya selesai September kemarin, namun tenggatnya ditunda karena pengembang harus mengunggu kajian KLHS Pemprov DKI Jakarta dan NCICD Bappenas.
Editor: Rony Sitanggang