KBR, Jakart- Tim Langkah-langkah Penyelesaian Reklamasi Pantai Utara menyatakan masih menyelesaikan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Wakil ketua tim tersebut, Ilyas Asaad, mengatakan pihaknya akan berpatokan pada dokumen ini sebelum membolehkan reklamasi dilanjutkan.
Kata dia, kajian itu ditargetkan selesai bersamaan dengan kajian Pengembangan Terpadu Pesisir Ibukota Negara (NCICD) yang dilakukan Bappenas. Bappenas menargetkan kajian akan kelar pada akhir bulan ini.
"Sekarang masih dikerjakan, belum selesai," ungkapnya kepada KBR, Selasa (4/10/2016) malam.
"Kalau waktu itu sementara masih dikerjakan KLHS-nya. Saya rasa itu sejalan saja itu, diteruskan tapi dilaksanakan KLHS. Waktu itu kan ada tenggat waktunya sekaligus penyelesaiannya," tambahnya.
Ilyas meminta pihak swasta mengubah dokumen lingkungan mereka agar sesuai dengan KLHS itu. Dia menjelaskan, dalam dokumen lingkungan itu, KLHK meminta desain teknis pipa-pipa air pendingin kondensasi PLTG dan PLTGU, mitigasi sedimentasi Muara Karang, dan jalur nelayan.
Pelaksanaan KLHS diwajibkan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. KLHS dibuat untuk memastikan sebuah proyek pembangunan tetap mempertimbangkan aspek kelestarian lingkungan. Penyusunan kajian ini dilakukan baik oleh pemerintah pusat dan daerah.
Editor: Rony Sitanggang