KBR, Jakarta- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menemukan 235 kasus pungli oleh polisi selama tiga bulan terakhir. Juru bicara Polri, Martinus Sitompul mengatakan, 106 kasus diantaranya berasal fungsi lalu lintas.
"Sejak 17 juli sampai 17 oktober itu ada 235 kasus yang kita tangani terkait dengan pungli yang dilakukan oleh personil Polri. Itu ada di seluruh Indonesia," kata Martinus di Mabes Polri, Senin (18/10/16).
Martinus menjelaskan, fungsi lalu lintas di antaranya pungli dalam pembuatan SIM, STNK, BPKB dan tilang di jalan raya. Sedangkan kasus pungli lainnya berasal dari fungsi reserse kriminal sebanyak 26 kasus, fungsi Baharkam ada 39 kasus, serta fungsi Intelijen ada 10 kasus.
"Fungsi intel terkait dengan beberapa perizinan yang diberikan oleh satuan fungsi intelijen," kata Martinus.
Polda Metro Jaya menempati urutan pertama dalam jumlah kasus pungli. Martinus menjabarkan, 33 kasus pungli di Polda Metro Jaya, 19 kasus di Polda Jabar, 19 kasus di Polda Sumut, 14 kasus di Polda Jateng, 13 kasus di Polda Lampung.
"Kita identifikasikan ada pelanggaran disiplin sebanyak 140 kasus, kode etik 83 kasus, dan pidana 12 kasus," ujar Martinus.
Editor: Rony Sitanggang