KBR, Jakarta- Pengadilan Sleman Yogyakarta menghukum Sigit Wibowo pengurus Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) kurungan 2 tahun penjara. Dalam sidang hari ini, Sigit dihukum karena melarikan dokter Rica Tri Handayani ke Kalimantan.
Pengacara Sigit, Hilarius Ng Mero, menyatakan persidangan gagal mengungkap aksi penculikan yang didakwakan kepada Sigit. Sebab Sigit ada di Kalimantan ketika Rica pindah. Selain itu, dokter Rica sudah dewasa sehingga Sigit tidak bisa dianggap memperdaya.
"Di mana perannya (Sigit)? Di mana dia menyuruhnya? Bagaimana dia menyuruhnya? Itu tidak pernah terungkap dalam persidangan," tandasnya kepada KBR, Senin (17/10).
"Yang kedua, kalau misalnya penculikan itu dilakukan kepada seorang wanita, lah dokter itu sudah dewasa, dia sudah tua. Dia pergi atas kemauannya sendiri kok," jelasnya lagi.
Hilarius menyatakan putusan hakim ini sangat bias terhadap Gafatar. Kata dia, negara telah membangun citra Gafatar sebagai organisasi yang terlarang. Sehingga, kata dia, hakim telah terpengaruh oleh sentimen publik ketika memutuskan perkara.
"Perkara ini bukan putusan pengadilan," tambahnya.
Sigit Wibowo adalah Wakil Dewan Pengurus kabupaten atau setara wakil bupati Gafatar. Hukuman 2 tahun Sigit ini lebih berat dari Eko Purnomo dan Veni Orinanda, suami-istri yang mengajak Rica ke Kalimantan. Eko dijatuhi hukuman 2 tahun dan Veni 1 tahun.
"Ini juga yang menurut klien saya tidak adil," terang Hilarius lagi. Karena itu Hilarius mendorong kliennya untuk mengajukan banding.
Editor: Rony Sitanggang