KBR, Jakarta- Komisi Informasi Pusat (KIP) mulai persidangan putusan sengketa informasi Tim Pencari Fakta (TPF) Pembunuhan Munir. Anggota Majelis Komisioner KIP Yhannu Setyawan memastikan sidang sengketa dokumen TFP kasus Aktivis HAM Munir akan dibacakan hari ini.
Sebelumnya sidang direncanakan digelar pukul 13.00 WIB. Namun, karena majelis hakim masih membutuhkan waktu diskusi sidang pun diundur. Yhannu enggan mengungkapkan lebih lanjut, kenapa sidang yang menelusuri dokumen Tim Pencari Fakta pembunuhan Munir ditunda sementara.
"Ngga ditunda hanya bergeser jam saja, lagi rapat majelis. Sebentar lagi paling dibacakan, ini mulai persiapan. Biasalah rapat majelis saja." ujarnya kepada KBR, Senin (10/10/2016)
Sidang KIP kasus Munir sudah enam kali bersidang dengan menghadirkan beberapa saksi, termasuk bekas anggota TPF Munir, Hendardi dan Usman Hamid. Sementara saksi lainnya seperti bekas Sekretaris Kabinet, Sudi Silalahi serta bekas Menteri Sekretaris Negara Yusril Izha Mahendra tak hadir dalam pemanggilan.
Ketua TPF Munir Marsudi Hanafi telah menyerahkan laporan akhir penyelidikan mereka kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 Juni 2005. Salinan laporan itu kemudian diberikan kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Sekretariat Negara. Namun pada Maret 2015, Sekretariat Negara menyatakan tidak menguasai atau memiliki laporan TPF Munir. Kontras akhirnya menggugat Sekretariat Negara ke Komisi Informasi Pusat.
Editor: Rony Sitanggang