KBR, Jakarta- Kantor Staf Kepresidenan menyatakan Kejaksaan Agung bisa meminta dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir kepada eks Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kepala KSP Teten Masduki beralasan Jaksa Agung memiliki wewenang untuk itu.
Menurut Teten, Jaksa Agung juga bisa meminta dokumen langsung kepada bekas tim TPF.
"Saya kira tentu kejaksaan bisa juga meminta dari para anggota TPF lama. Laporan-laporan itu barangkali mereka juga memilikinya. Apakah laporan final atau laporan-laporan parsial, saya kira itu bisa diminta? (Bisa minta ke pemerintahan sebelumnya?) Oh tentu bisa. Mereka dalam penyelidikan kan punya kewenangan untuk itu," kata Teten di KSP, Jumat (21/10/2016).
Teten Masduki menambahkan, perintah Presiden kepada Jaksa Agung menunjukkan Presiden menginginkan penyelesaian kasus Munir melalui jalur hukum.
"Jadi biar tidak kemana-mana isunya. Yang jelas Presiden sudah memberikan arahan kepada Jaksa Agung, jadi ini kan jelas pesannya adalah penyelesaian secara hukum," ujar dia.
Menurut Teten, Presiden tidak memberikan tenggat waktu pada Jaksa Agung untuk menemukan dokumen TPF.
"Jadi memang tidak diberikan tenggat waktu. Kita mungkin nanti sudah ada laporan perkembangan dari Kejaksaan barangkali dari situ nanti kita bisa lebih dipertegas lagi soal batas waktu," ujar Teten.
Editor: Rony Sitanggang