KBR, Jakarta- Eks Anggota Tim Pencari Fakta TPF Pembunuhan bersedia hadir jika Kejaksaan Agung memerlukan keterangannya soal laporan TPF. Kata eks Sekretaris TPF, Usman Hamid membantu pemerintah jadi kewajibannya.
"Tentu saja kalau ada panggilan untuk membantu pemerintah dalam menyelesaikan kasus pembunuhan Munir, ya jadi kewajiban kami untuk memenuhinya. Dan saya percaya seluruh anggota tim pencari fakta pun juga menyambut positif," ujar Usman kepada KBR, Kamis (13/10/2016).
Usman menilai baik niatan Kejaksaan Agung untuk menimbang laporan TPF itu sebagai bahan awal untuk ditelusuri.
"Kita bisa bicara apa yang dimaksud dengan istilah bukti baru secara hukum, tapi kita juga bisa bicara seperti pembicaraan umum. Kalau kita bicara hukum, apalagi hukum acara pidana maka bukti baru atau dalam istilah keadaan baru atau populernya novum maka itu tugas penyidik dan penuntut umum dalam hal ini polri dan Jaksa agung. Kewajiban mereka, kewenangan mereka menurut Undang-Undang Hukum acara pidana adalah demikian," kata Usman.
Sebelumnya Jaksa Agung Prasetyo menugaskan Jamintel (Jaksa Agung Muda Intelijen) untuk menghubungi eks anggota TPF itu. Kata Prasetyo keberadaan arsip dokumen akan memudahkan kejaksaan menentukan langkah selanjutnya terkait pembunuhan Munir.
Editor: Rony Sitanggang