Selain itu, penyidik juga memeriksa istri Irman, Liestyana Rizal Gusman. KPK juga memeriksa dua tersangka lain dalam kasus ini yakni Direktur CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi.
Kemarin setelah diperiksa KPK, Irman mengaku berinisiatif menghubungi Dirut Bulog Djarot Kusumayakti. Irman meminta kuota tambahan gula impor untuk daerah pemilihannya Sumatera Barat. Namun, ia membantah adanya kongkalikong dengan Sutanto.
Baca: Awal Mula Ditangkapnya Ketua DPD Irman Gusman
Sebelumnya, KPK menangkap Irman di rumah dinasnya. Irman kepergok menerima uang Rp100 juta dari Sutanto. Suap diduga agar perusahaan Sutanto mendapat jatah kuota gula impor.
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Di antaranya Irman Gusman, Sutanto, Memi dan Jaksa di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Farizal.
Farizal diduga menerima suap Rp365 dari Sutanto. Suap itu soal perkara lain yakni, penjualan gula tanpa label Standar Nasional Indonesia (SNI) dengan terdakwa Sutanto di Pengadilan Negeri Padang.
Editor: Sasmito