KBR, Jakarta - Peredaran barang-barang palsu di Indonesia menyebabkan kerugian negara mencapai trilyunan rupiah.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan kerugian negara itu terjadi karena penjual atau pengedar barangpalsu itu tidak membayar pajak.
"Wih itu hitungannya cukup besar, triliunan rupiah itu, karena pajak. Pajaknya nggak bayar dan korbannya itu para pencipta. Bayangkan, (korbannya) sekelas (penyanyi) Chrisye yang sudah mencipta banyak ini. Keinginan pemerintah, ekonomi kreatif anak-anak bangsa harus kita berdayagunakan. Dari sektor seni, sektor inovasi harus dilindungi," kata Yasonna Laoly di Gedung Kemenkumham Jakarta, Kamis (20/10/2016).
Yasonna mengatakan pemerintah bersama DPR akan segera mengesahkan Undang-Undang Merk dan Indikasi Geografis pada pekan depan.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengesahkan Undang-Undang Paten. Yasonna menambahkan perlindungan terhadap hak cipta diperlukan untuk mendorong masyarakat agar berinovasi.
"Supaya apa? Supaya orang mencipta, berinovasi. Itu yang kita harapkan bersama," kata Yasonna.
Kementerian Hukum dan HAM juga tengah mengajak seluruh pusat perbelanjaaan atau mall agar tidak menjual barang palsu. Barang palsu yang masih banyak dijual, diantaranya cakram padat CD maupun DVD.
Instruksi tersebut akan diwujudkan melalui nota kesepahaman antara pemerintah dengan pemilik mall. Selain itu, Kementerian Hukum juga bekerjasama dengan kepolisian untuk melakukan operasi terhadap barang-barang palsu.
Hari ini, Kamis (20/10/2016), Kemenkum HAM menggelar aksi simpatik peduli kekayaan intelektual di seluruh Indonesia.
Aksi serentak diikuti oleh seluruh 33 Kantor Wilayah Kemenkumham. Aksi juga dilakukan di 33 bandara seluruh Indonesia.
Editor: Agus Luqman