KBR, Manado– Kapal Patroli Polisi Air ( Polair ) milik Kepolisian Sulawesi Utara menangkap Kapal ilegal penangkap ikan milik negara tetangga Filipina. Juru Bicara Kepolisian Sulut Mardjuki mengatakan, Kapal Patroli Polair KP XV 214 yang tengah melakukan patroli perbatasan, menemukan dua kapal ikan Filipina sedang menangkap ikan di wilayah perairan indonesia.
“Telah ditangkap dua kapal motor penangkap ikan ilegal yang kedua-duanya merupakan kapal dari Filipina. Dengan kejadian penangkapan dekat di Pulau Miangas,” ujar Jubir Polda Sulut, Mardjuki.
Kata Mardjuki, kedua kapal milik Filipina tersebut adalah KM. Grazia, GT 5, kapal penangkap ikan jenis Pambot dan KM. Debay, GT 3, tanpa bendera kebangsaan asal Filipina. kedua kapal tidak memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan ( SIPI ). Kepolisian juga menahan 15 anak buah kapal dan nakhoda kapal KM Grazia atas nama RN Alias Rasel, Warga Negara Indonesia yang lahir di Filipina. Selain itu menahan nakhoda kapal KM Debay atas nama Bimbo Cano alias Toi, Warga Negara Filipina.
Lanjut Mardjuki, sewaktu ditangkap pada Jumat (21/10) lalu, kedua kapal tersebut bermuatan ikan ilegal hasil tangkapan di perairan Indonesia. Sekarang kapal dan para tersangka telah ditahan di Markas Besar Polair Kota Bitung untuk diproses hukum.
Editor: Rony Sitanggang