KBR, Jakarta- Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta akan menempuh upaya hukum lain terkait kekalahan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara soal reklamasi Pulau G. Menurut anggota koalisi dari LBH Jakarta Tigor Hutapea, beberapa upaya hukum yang akan ditempuh adalah pengajuan gugatan soal kejahatan lingkungan dan pelaporan maladministrasi ke Pengadilan Negeri.
Kata dia, pengembang dan pihak eksekutif memiliki andil dalam kejahatan lingkungan yang merugikan masyarakat terkait reklamasi tersebut.
"Kita sedang dalam tahap legal opini terkait dugaan pencemarannya dalan reklamasi di Teluk Jakarta. Sekarang baru dalam tahap pengumpulan legal opini. Tujuannya sebagai bahan kita juga untuk meyakinkan para pihak dalam proses pelaporan dan juga persidangan," jelas Tigor Hutapea di Gedung LBH Jakarta, Jumat (21/10/2016)
Tigor Hutapea menambahkan, masih menunggu salinan putusan untuk menentukan langkah terkait hasil PT TUN tersebut.
"Reklamasi belum berjalan dengan adanya keputusan ini ada sanksi dari KLHK dan masih ada juga kajian dari Bappenas. Reklamasi belum berjalan tidak hanya dalam kasus hukumnya tetapi juga dalam eksekutif ada sanksi yang harus dijalankan.KLHK juga harus tegas karena sanksinya tidak dijalankan seharusnya ditingkatkan, izinnya harusnya dicabut," tambah Tigor.
Sementara itu, Martin Hadiwinata dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengatakan, upaya gugatan hukum kejahatan lingkungan dan pencemaran laut yang mengakibatkan kerugian dari ekosistem dan ekonomi masyarakat pesisir tertuang dalam Undang-Undang soal tata kelola pesisir dan UU Kelautan dan Perikanan.
Editor: Rony Sitanggang