Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan Agus akan diperiksa terkait proses pendanaan proyek e-KTP. Pasalnya, saat proyek itu digelar Agus menjabat sebagai Menteri Keuangan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Selain Agus, KPK juga bakal memeriksa sejumlah saksi lainnya. Di antaranya, Sekretaris Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kementerian Dalam Negeri, Drajat Wisnu Setyawan, Kepala Bagian Fasilitas Pelayanan Publik PT Sucofindo, Nur Efendi, Karyawan Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Agus Eko Priadi serta staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Husni Fahmi. Lembaga antirasuah itu juga memeriksa seorang tersangka Sugiharto.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Dukcapil, Kemendagri, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri.
Dua orang itu disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun, dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
Baca juga: Pembuatan KTP Elektronik di Malang Masih Diwarnai Pungli
Editor: Sasmito