KBR, Jakarta- Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo mangkir dari pemeriksaan KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Saat proyek itu dimulai Agus menjabat sebagai Menteri Keuangan era Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono.
Wakil Ketua KPK Laode Syarif mengatakan Agus bakal diperiksa terkait pendanaan proyek e-KTP.
"Terkait pembiayaan dan pendanaan elektronik KTP itu ya akan dimintai keterangannya biar penyidik itu lebih jelas siapa yang bertanggung jawab. Ya itu kan uang negara yang dipakai, karena uang negara makanya Pak Menteri Keuangan pada saat itu perlu ditanyai pendapatnya, modelnya kayak bagaimana," kata Laode Syarif di Kantor Indonesia Corruption Watch Jakarta, Selasa (18/10/2016).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Yuyuk Andriati mengatakan hingga saat ini penyidik belum mendapat keterangan terkait alasan Agus tak memenuhi panggilan KPK.
"Belum ada konfirmasi," ujar Yuyuk.
KPK juga akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Agus Martowardojo dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka korupsi e-KTP. Saat proyek itu digelar, Irman menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri, sedangkan Sugiharto menjabat Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Kemendagri.
Dua orang itu disangka secara bersama-sama menggelembungkan harga proyek pengadaan e-KTP. Menurut KPK, korupsi e-KTP diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun, dari total nilai proyek Rp 6 triliun.
KPK juga telah memeriksa sejumlah pejabat negara era SBY terkait proyek ini. Di antaranya bekas Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi serta bekas pimpinan Komisi II DPR Agun Gunandjar dan Chairuman Harahap.
Editor: Rony Sitanggang