KBR, Jakarta- Penyelidik Bareskrim Polri mengkonfirmasi video pidato di kepulauan seribu kepada Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Direktur Tindak Pidana Umum, Agus Andrianto mengatakan, Ahok dikonfirmasi lantaran dilaporkan atas dugaan penistaan agama.
"Kita tunjukan ini video durasi seperti ini bapak seperti ini tidak? Kemudian komentar-komentar seperti ini, transkip seperti ini benar tidak? Jadi sudah terklarifikasi. Beliau menjelaskan apa yang terjadi di Kepulauan Seribu," kata Agus di Bareskrim Polri, Komplek KKP, Senin (24/10/16).
Agus menjelaskan, video tersebut sudah diuji oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri. Hasilnya video tersebut bukan hasil editan. Ia menegaskan tidak konten lain yang disisipkan. Namun video versi pendeknya hasil pemotongan.
"Ya memang hanya pemotongan," kata Agus.
Menurut Agus, kedatangan Ahok di Bareskrim Polri merupakan inisiatif sendiri. Ahok berkoordinasi dengan penyelidik untuk mengklarifikasi laporan yang menyangkut dirinya. Namun Agus enggan mengungkap detil apa yang disampaikan Ahok.
"Itu kan materi penyelidikan," kata Agus.
Agus mengatakan, pekan ini polisi bakal meminta keterangan para ahli, dimulai ahli bahasa sampai ahli agama. Mereka akan menilai apakah pernyataan Ahok termasuk dalam penistaan agama atau tidak.
Sebelumnya, penyelidik Bareskrim Polri telah memintai keterangan sembilan orang dalam dugaan penistaan agama ini. Mereka terdiri dari warga Pulau Seribu, pengunggah video, dan staf Ahok.
Editor: Rony Sitanggang