KBR, Jakarta - Kepolisian menegaskan tetap melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Jumat (14/10/2016) kemarin, sejumlah Ormas Islam melaporkan Ahok ke kepolisian.
Juru bicara Polri Boy Rafli Ammar mengatakan, penyidik bakal mendatangkan ahli agama dan bahasa sebagai saksi. Kata dia, hingga saat ini penyidik telah memeriksa lima orang saksi.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi ini lengkap, termasuk saksi ahli, saksi ahli agama, bahasa, ahli hukum pidana, nanti akan ada evaluasi dengan gelar perkara, setelah gelar perkara, baru nanti ditentukan langkah-langkah penyelidikan selanjutnya," kata Boy usai acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (15/10/2016).
Boy Rafli Ammar menambahkan, saat ini video rekaman pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu juga tengah diperiksa di laboratorium forensik.
"Pemeriksaan video itu diperiksa di laboratorium forensik, tentang keutuhan video tayangan yang di Kepulauan Seribu, ini sudah berjalan," lanjutnya.
Baca juga:
Sementara terkait kemungkinan memanggil Ahok, Boy mengaku belum bisa memastikan. Ia beralasan keputusan tentang hal itu berada di tangan penyidik.
"Saya belum bisa mengatakan pasti, nanti saya mendahului penyidik," ujar Boy.
Editor: Nurika Manan