"Awalnya ini ditangkap dengan menggunakan salah satu ekspedisi, kemudian dikembangkan lagi ke salah satu apartemen di wilayah Jakarta Barat, dapatlah barang bukti ini kurang lebih 11 kilogram dalam bentuk shabu-shabu siap olah," kata Agung di Kantor Direktorat Narkoba Bareskrim, Jakarta Timur, Rabu (19/10/16).
Agung menjelaskan, narkotika jenis shabu ini dikirim dari China ke Indonesia melalui ekspedisi DHL, pertengahan September 2016 lalu. Pelaku memasukan shabu ke dalam tabung filter air lalu dimasukan ke dalam kardus. Kedua tersangka berada di Indonesia untuk menerima paket ekspedisi tersebut.
"Pengirim dari China masih DPO," kata Agung.
Tersangka diancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Agung mengatakan, tersangka disangkakan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.
Baca juga:
- Kontras (Masih) Simpan Informasi Dalang Beking Narkoba
- Terungkap! Penghuni Lapas Transaksi Narkoba Lewat Rumah Sakit Jiwa
Editor: Sasmito