KBR, Jakarta - Perusahaan Sinar Mas membantah turut terlibat dalam pembakaran hutan. Direktur Pelaksana Sinar Mas, Gandhi Sulistyanto mengatakan, perusahaannya tidak mungkin membakar hutan penghasil bahan baku utamanya. Kata dia, kebakaran di area konsesinya merupakan bencana alam atau limpahan dari sumber lain. Sinar Mas juga menjamin memutus kontrak perusahaan mitra yang terbukti membakar hutan.
"Pernyataan itu tidak masuk di akal. Kalau di mana hutan tanaman industri milik Sinar Mas maupun supplier-supplier-nya atau mitra-mitra yang selama ini men-suplai kepada Sinar Mas itu membakar hutannya sendiri. Karena dalam industri hilir kertas dan bubur kertas, HTI ini merupakan industri hulunya," kata Gandhi kepada KBR, (10/1).
Gandhi Sulistyanto menambahkan, Sinar Mas siap menghadapi gugatan hukum dari pihak manapun terkait hal ini. Kata dia, Sinar Mas mendukung pemerintah mengusut perusahaan yang melakukan pembakaran hutan.
"Kami siap saja, mengikuti peraturan perundang-perundangan. Ada pengusutan, kami siap memberikan keterangan sebaik-baiknya. Kami sangat mendukung pemerintah, mengusut pengusaha yang sengaja membakar hutan," lanjut Gandhi.
Sebelumnya Bareskrim Kepolisian Indonesia menetapkan perusahaan PT Bumi Mekar Hijau sebagai korporasi pelaku pembakaran hutan di Sumatera Selatan. Perusahaan di Sumatera Selatan ini disebut berafiliasi dengan Sinar Mas yang bergerak di bidang hutan tanaman industri (HTI). Perusahaan ini berada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Selain itu pada pada 25 September 2015, pemerintah Singapura mensomasi lima perusahaan Indonesia yang diduga terlibat pembakaran hutan. Di antaranya PT Asia Pulp and Paper yang merupakan anak perusahaan Sinar Mas.
Editor: Rony Sitanggang