Bagikan:

Revisi UU KPK, Kebiri Kewenangan

Celah bagi koruptor untuk tetap leluasa korupsi.

BERITA | NASIONAL

Rabu, 07 Okt 2015 14:12 WIB

Author

Aika Renata

Revisi UU KPK, Kebiri Kewenangan

Ilustrasi (foto: KBR/Danny S.)

KBR, Jakarta - LSM antikorupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai usulan pasal 13 ayat b dan c revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menaikkan batas kerugian negara menjadi 50 miliar rupiah merupakan upaya mempersempit kewenangan KPK. Menurut Peneliti ICW, Aradilla Caesar jumlah penanganan kasus korupsi dengan besaran kerugian negara diatas 50 miliar sangat sedikit jika dibandingkan kasus korupsi dengan total kerugian negara dibawah angka tersebut. Arad mengatakan hal ini merupakan celah bagi koruptor untuk tetap leluasa   korupsi dengan jumlah di bawah batas yang ditentukan nantinya.

"Yang banyak itu kasus korupsi tidak sampai 50 M. Misalnya trend vonis lalu kebanyakan kasus korupsi yang ditangani kejaksaan di daerah, bukan ditangani KPK. Kalau dilihat besaran kerugian negaranya rata-rata ratusan juta (rupiah). Lantas kepala daerah, ini pejabat daerah penting ini tidak bisa ditangani KPK, kan lucu." Ujar Aradilla kepada KBR, Rabu (07/10).

Badan Legislasi (Baleg) DPR mulai membahas draft Revisi UU Nomor 30 tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam draft versi DPR muncul pasal  kontroversial. Antara lain pasal 13 ayat b yaitu jika kerugian negara berjumlah dibawah 50 miliar rupiah ditangani KPK, maka KPK wajib menyerahkan tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti serta dokumen lain yang diperlukan kepolisian dan kejaksaan dalam waktu paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permintaan KPK.  Selain itu ada pasal 5 yang berisi Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk untuk masa waktu 12 tahun sejak undang-undang ini diundangkan.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending