KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo akan menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) terkait penanganan bencana asap di Sumatera dan Kalimantan hari ini. Inpres tersebut menjadi payung hukum bagi sejumlah kementerian untuk mengambil langkah dalam penanganan bencana asap.
Menurut Menkopolhukam Luhut Binsar Panjaitan, dalam inpres itu akan diberikan wewenang penuh kepada pemerintah daerah untuk menangani korban bencana asap. Salah satunya soal evakuasi. Inpres juga akan mengatur soal penambahan kewenangan TNI dalam kebakaran lahan dan hutan.
"Sementara itu hari ini sampai besok, akan konsolidasi yaitu seperti BUMN apa yangmereka bisa dibantu ke daerah, soal masker atau lainnya. Jadi semua yang memungkinkan untuk membantu anak bangsa di enam provinsi dan kota termasuk mungkin akan masuk merauke. Untuk itu presiden mengeluarkan inpres hari ini sebagai payung hukum." Jelas Menko Luhut, Kamis (22/10).
Luhut menambahkan sejumlah langkah sudah disiapkan untuk mengatasi dampak kebakaran lahan dan hutan lima pekan kedepan.
Hari ini sejumlah kementerian menggelar rapat koordinasi. Rapat tersebut diikuti oleh Menteri Pendidikan Anies Baswedan, Menkominfo Rudiantara, Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Menristekdikti, M Nasir, Menlu Retno Marsudi dan BNPB.
Editor: Rony Sitanggang