KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia (Polri) menetapkan 240 tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Juru bicara Polri Agus Rianto mengatakan, dari jumlah tersebut, 17 diantaranya dari korporasi. Kata dia, tersangka yang ditahan baru sekitar 85 orang. Namun, tak satupun dari pihak korporasi.
"Dan tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 240. 17 diantaranya melibatkan korporasi dan saat ini dilakukan penahanan sebanyak 85 orang. Yang korporasi, ada di Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalteng, Kalsel, Kalbar," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (15/10).
Agus Rianto merinci hingga 14 Oktober 2015, kepolisian telah menangani 248 kasus kebakaran hutan dan lahan. Kata dia, 52 kasus diantaranya melibatkan korporasi.
Editor: Rony Sitanggang