Bagikan:

Polisi: 240 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla

Sebanyak 85 orang di antaranya telah ditahan.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2015 16:02 WIB

Polisi: 240 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Karhutla

Ilustrasi: Karhutla di Sumsel (Foto: KBR/Aldo)

KBR, Jakarta - Kepolisian Indonesia (Polri) menetapkan 240 tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Juru bicara Polri Agus Rianto mengatakan, dari jumlah tersebut, 17 diantaranya dari korporasi. Kata dia, tersangka yang ditahan baru sekitar 85 orang. Namun, tak satupun dari pihak korporasi.

"Dan tersangka yang sudah ditetapkan sebanyak 240.  17 diantaranya melibatkan korporasi dan saat ini dilakukan penahanan sebanyak 85 orang. Yang korporasi, ada di Sumatera Selatan, Jambi, Riau, Kalteng, Kalsel, Kalbar," kata Agus di Mabes Polri, Kamis (15/10).

Agus Rianto merinci hingga 14 Oktober 2015, kepolisian telah menangani 248 kasus kebakaran hutan dan lahan. Kata dia, 52 kasus diantaranya melibatkan korporasi.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending