Bagikan:

Pengacara: Penetapan Patrice Sebagai Tersangka Ganjil

Alasannya, KPK harus memiliki dua bukti permulaan dan telah memeriksa calon tersangka.

BERITA | NASIONAL

Kamis, 15 Okt 2015 17:45 WIB

Author

Rio Tuasikal

Pengacara: Penetapan Patrice Sebagai Tersangka Ganjil

Tersangka suap bansos di Sumut, Patrice Rio Capella (Foto: Situs Nasdem)

KBR, Jakarta - Pengacara Patrice Rio Capella menilai penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi bantuan sosial di Sumut sebagai hal  ganjil. Patrice ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam korupsi Bansos provinsi tersebut.

Maqdir Ismail Pengacara Patrice,  mengatakan KPK harus memiliki dua bukti permulaan dan telah memeriksa calon tersangka. KPK mengatakan sudah punya dua bukti itu. Namun Patrice selama ini hanya diperiksa sebagai saksi.

"Keputusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa harus ada dua bukti permulaan dan pemeriksaan terhadap calon tersangka," ujar Maqdir di Kantor DPP Partai Nasdem, Kamis (15/10/2015). "Tegas betul kok putusan MK ini - dan harus kita patuhi semua," imbuhnya.

Maqdir menjelaskan, pemeriksaan Patrice sebagai calon tersangka baru akan dilaksanakan Jumat esok. Meski demikian, pihaknya belum memutuskan akan mengajukan praperadilan. Pihaknya masih menunggu salinan surat penetapan tersangka dari KPK.

"Kami harus melihat dulu pasal yang disangkakan," jelasnya.


Editor: Rony Sitanggang

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending