KBR, Jakarta - Pengacara Patrice Rio Capella menilai penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi bantuan sosial di Sumut sebagai hal ganjil. Patrice ditetapkan sebagai tersangka penerima hadiah atau janji dari Gubernur Sumut Gatot Pudjo Nugroho dalam korupsi Bansos provinsi tersebut.
Maqdir Ismail Pengacara Patrice, mengatakan KPK harus memiliki dua bukti permulaan dan telah memeriksa calon tersangka. KPK mengatakan sudah punya dua bukti itu. Namun Patrice selama ini hanya diperiksa sebagai saksi.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa harus ada dua bukti permulaan dan pemeriksaan terhadap calon tersangka," ujar Maqdir di Kantor DPP Partai Nasdem, Kamis (15/10/2015). "Tegas betul kok putusan MK ini - dan harus kita patuhi semua," imbuhnya.
Maqdir menjelaskan, pemeriksaan Patrice sebagai calon tersangka baru akan dilaksanakan Jumat esok. Meski demikian, pihaknya belum memutuskan akan mengajukan praperadilan. Pihaknya masih menunggu salinan surat penetapan tersangka dari KPK.
"Kami harus melihat dulu pasal yang disangkakan," jelasnya.
Editor: Rony Sitanggang