KBR, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tidak akan memperpanjang moratorium izin usaha eks kapal asing. Ini menyusul berakhirnya moratorium tersebut pada 31 Oktober ini. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, pihaknya tetap memperketat perizinan dan pengawasan.
"Kan habis tanggal 30 ini, habis itu ya sudah, ngapain moratorium lagi. Nggak akan (diperpanjang), untuk apa lagi? Program selanjutnya ya biasa, kembali ke kehidupan biasa, izin ya harus dengan WPP (Wilayah Pengelolaan Perikanan). Harus dengan manajemen yang betul." Kata Susi di KKP, Jumat (30/10).
"Apakah kapal asing kemarin bisa lanjut lagi, itu kan sudah ada anevnya (analisa dan evaluasi), ada yang tidak boleh melaut ada yang bahkan diblacklist. Ada yang disuruh pulang, ada yang nanti ditenggelamin kali nanti," jelas Susi di KKP.
Selama moratorium hasil analisis dan evaluasi KKP menunjukkan 100 persen kapal eks asing melakukan pelanggaran. Dari 1132 kapal, 769 kapal melakukan pelanggaran berat dan 363 melakukan pelanggaran ringan. Berdasarkan pelanggarannya, KKP memberikan sanksi berupa pencabutan dan pembekuan izin, serta pemberian surat peringatan.
Editor: Rony Sitanggang