KBR, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai pemaksaan warga negara untuk ikut dalam program Bela Negara yang akan dicanangkan pemerintah sebagai pelanggaran HAM. Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution mengatakan, pemerintah harus menjelaskan urgensi dari program tersebut dan tidak boleh ada unsur paksaan kepada masyarakat untuk mengikutinya.
"Kalaupun ada kenapa tidak menggunakan lembaga kementerian yang ada. Dioptimalkan saja. Seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk Kementerian Pendidikan Tinggi yang punya infrastruktur mulai dari TK, PAUD sampai Perguruan Tinggi jadi kalau ada pelatihan dimasukkan ke situ baris berbaris dan apa lagi yang dibutuhkan dan mereka sebut sebagai bela negara. Tanpa buat lembaga lain yang cost-nya juga besar," kata Maneger (13/10/2015).
Maneger menambahkan, kecenderungan kewajiban bela negara di
dunia Internasional saat ini sudah mulai dihapuskan seperti di Amerika.
Sebelumnya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan, seluruh warga negara wajib ikut program ini. Bahkan akan ada kurikulum untuk bela negara, mulai TK hingga perguruan tinggi. Nanti yang bakal membedakan hanyalah soal porsi latihannya saja bagi warga berumur 50 tahun dan yang ke bawah.
Editor: Rony Sitanggang