KBR, Jakarta - Pemerintah meminta kepala daerah mempercepat proses pencabutan peraturan yang mengizinkan pembakaran lahan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pencabutan ini sejalan dengan sikap pemerintah dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan. Tjahjo meyakini, proses pencabutan tersebut, hanya memakan waktu seminggu, apabila dikerjakan dengan serius.
"Ya begitu keputusan Presiden seminggu yang lalu. Kalau nggak salah, tiga hari, kami langsung buat instruksi. Termasuk adanya pergub, perda. Kalau yang berkaitan, bertentangan, harus segera diubah. Mencabut kan perlu persetujuan DPRD. Kalau mau serius, satu minggu selesai kok," kata Tjahjo di PTIK, Selasa (27/10).
Tjahjo Kumolo menambahkan, terkait undang-undang lingkungan hidup yang membolehkan pembakaran hutan, pemerintah bisa mensiasatinya dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Selain itu, pemerintah juga bisa mengajukan penghapusan pasal perizinan pembakaran lahan ke DPR.
"Bisa lewat perppu, bisa lewat usulan kementerian ke DPR untuk mengubah, itu domainnya Kementerian Kehutanan," lanjut Tjahjo.
Editor: Rony SitanggangÂ