Bagikan:

Mendagri : Cabut Perda Bakar Lahan, Cukup Seminggu

Terkait undang-undang lingkungan hidup yang membolehkan pembakaran hutan, pemerintah bisa mensiasatinya dengan perpu

BERITA | NASIONAL

Selasa, 27 Okt 2015 15:28 WIB

Mendagri : Cabut Perda Bakar Lahan, Cukup Seminggu

Ilustrasi: Karhutla di OKI, Sumsel (Sumber: BNPB)

KBR, Jakarta - Pemerintah meminta kepala daerah mempercepat proses pencabutan peraturan yang mengizinkan pembakaran lahan. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pencabutan ini sejalan dengan sikap pemerintah dalam menangani persoalan kebakaran hutan dan lahan. Tjahjo meyakini, proses pencabutan tersebut, hanya memakan waktu seminggu, apabila dikerjakan dengan serius.

"Ya begitu keputusan Presiden seminggu yang lalu. Kalau nggak salah, tiga hari, kami langsung buat instruksi. Termasuk adanya pergub, perda. Kalau yang berkaitan, bertentangan, harus segera diubah. Mencabut kan perlu persetujuan DPRD. Kalau mau serius, satu minggu selesai kok," kata Tjahjo di PTIK, Selasa (27/10).

Tjahjo Kumolo menambahkan, terkait undang-undang lingkungan hidup yang membolehkan pembakaran hutan, pemerintah bisa mensiasatinya dengan membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Selain itu, pemerintah juga bisa mengajukan penghapusan pasal perizinan pembakaran lahan ke DPR.

"Bisa lewat perppu, bisa lewat usulan kementerian ke DPR untuk mengubah, itu domainnya Kementerian Kehutanan," lanjut Tjahjo.

Editor: Rony Sitanggang 

Kirim pesan ke kami

Whatsapp
Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

Kabar Baru Jam 7

Strategi Perempuan Pengemudi Ojol Mengatasi Cuaca Ekstrem (Bag.4)

Arab Saudi Bangun Taman Hiburan Bertema Minyak di Tengah Laut

Menguji Gagasan Pangan Cawapres

Mahfud MD akan Mundur dari Menkopolhukam, Jokowi: Saya Sangat Hargai

Most Popular / Trending