KBR, Jakarta- Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh mendorong reformasi seleksi hakim yang dilaksanakan Mahkamah Agung (MA). Hal ini dinyatakan setelah KY tidak berwenang ikut menyeleksi hakim berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Imam menduga selama ini seleksi hakim di MA tidak transparan dan banyak diikuti hakim titipan. Akibatnya kualitas hakim pun menjadi jelek.
"Ke depan mudah-mudahan Mahkamah Agung berbenah, dengan melakukan rekrutmen yang lebih transparan dan akuntabel," jelasnya di KBR Pagi, Jumat (09/10/2015) pagi. "Sehingga tidak ada lagi model KKN dan titip-menitip. Agar kualitas hakim-hakim yang tersaring dari seleksi itu jauh lebih baik," imbuhnya.
Imam menambahkan, KY saat ini berwenang memberikan pendidikan kepada calon hakim dan melakukan evaluasi. Namun kewenangan itu bisa saja hilang sehubungan dengan putusan MK.
Rabu lalu, Mahkamah Konstitusi menghapus kewenangan KY dalam seleksi hakim. KY tidak lagi berwenang menyeleksi hakim pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan Tata Usaha Negara.
Editor : Sasmito Madrim