KBR, Jakarta - Bekas Kepala Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, Alex Usman terancam hukuman 20 tahun penjara. Alex dituduh memperkaya diri sendiri, serta kerabat melalui proyek pengadaan sebanyak 25 uninterruptible power suply (UPS, alat cadangan listrik) untuk 25 sekolah SMA/SMKN pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Kota Administrasi Jakarta Barat. Proyek itu menggunakan anggaran daerah Provinsi DKI tahun 2014.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum menyebut, Alex telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagai diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Usai dakwaan disampaikan, Alex menyatakan tak akan mengajukan eksepsi atau keberatan.
Kasus ini ditangani oleh Divisi Penyidik di Kepolisian Indonesia saat masih dipimpin oleh Budi Waseso. Sejak akhir Agustus lalu, berkas Alex telah dinyatakan lengkap.
Selain Alex, Kepolisian juga menetapkan Zaenal Soleman (Pejabat pembuat komitmen ketika kasus terjadi) sebagai tersangka. Penyidik juga telah melimpahkan berkas tahap pertama ke Kejaksaan Agung. Zaenal dijadwalkan akan menjalani sidangnya pada pekan depan.
Editor: Rony Sitanggang