KBR, Jakarta - Komisi Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) kecewa seruan kebencian atau hate speech yang diatur dalam Rancangan Kitab Undang Hukum Pidana (RKUHP) tidak memasukkan unsur agama. Staf Divisi Hak Sipil dan Politik Kontras, Satrio Wirataru menyayangkan, dalam pasal pidana seruan kebencian di RKHUP tersebut hanya dibatasi pada unsur ras dan etnik saja. Padahal menurut Satrio, konflik agama trennya kembali meningkat di Indonesia.
"Di tahun ini saja terjadi dua, satu di ujung barat dan satu di ujung timur. Satu bakar gereja satu bakar Masjid. Tapi ternyata tidak diakomodir hal itu oleh pemerintah untuk membuat perlindungan yang lebih dan mereka hanya lebih tertarik untuk merumuskan pasal-pasal yang bisa menguntungkan pemerintah sendiri yaitu lebih mudah menindak mereka yang mengkritik dengan unsur pamungkas yaitu keonaran," kata Satrio, Rabu (21/10/2015).
Lebih spesifik, Satrio menjelaskan dalam pasal pidana terkait diskriminasi pada pasal 287-288 tidak memuat jaminan anti diskriminasi atau perlindungan dari tindakan diskriminasi dengan latar belakang agama. Sementara, kata dia, dalam perkembangannya karakteristik kelompok yang terdiskriminasi semakin luas, termasuk di dalamnya diskriminasi dengan latar belakang agama.
Editor: Rony Sitanggang