KBR, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dinilai melewati batas kewenangannya dengan memberikan izin kepada pihak swasta untuk mereklamasi Teluk Jakarta. Menurut Ketua Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Riza Damanik, Teluk Jakarta adalah wilayah strategis nasional yang pengelolaannya lintas sektor dan wilayah.
Kata Riza, perizinan reklamasi seharusnya berada di bawah kendali pemerintah pusat yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Kalau reklamasi dilakukan di garis pantai ke dalam atau ke dalam maka benar izin RT/RW saja yang DKI sudah punya. Tapi bilamana reklamasi dilakukan di laut, maka harus ada rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecilnya." Jelas Riza, Jumat (30/10).
Riza mencontohkan, "Yang ada di Pulau G misalnya, itu kan di laut. Harus ada tuh zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecilnya yang sampai sekarang DKI belum punya. Menurut saya, argumentasi hukumnya sudah cukup jelas, saya yakin mereka (Pemprov) tahu itu."
Sebelumnya, nelayan menggugat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama terkait reklamasi Teluk Jakarta. Sidang gugatan yang digelar kemarin itu didaftarkan pada pertengahan September lalu. Gugatannya adalah soal penolakan atas reklamasi Pulau G, yang sedianya diberikan izin Gubernur DKI Jakarta kepada PT. Muara Wisesa Samudra. Para nelayan menuntut agar reklamasi Teluk Jakarta itu dihentikan.
Editor: Rony Sitanggang